Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
TOPIK
1. Dasar
Hukum
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat
Setoran Pajak (SSP)
4. Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT)
5. Jatuh
Tempo Penyetoran & Pelaporan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007
Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Pengertian
NPWP
Nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak; sebagai sarana dalam administrasi perpajakan; yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri
dari 15 Digit, misalnya ;
01.123.456.7.890.000
2. Fungsi
NPWP
a. Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
perpajakan.
b. Untuk
keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang
berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
c. Untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam surat setoran pajak
(SSP)
d. Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal:
• Dokumen
Import (PPUD/PIUD)
• Dokumen
Eksport (PEB)
• Dan
lain-lain.
3. Tempat
Pendaftaran NPWP
a.
Di Kantor Direktorat
Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal (orang pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak yang bersangkutan.
b.
Tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak berada pada 2 atau lebih Wilayah kerja Kantor Direktorat
Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP)
1. Pengertian
SSP
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulr atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
2. Peruntukan
SSP
Formulir SSP terdiri dari 4 lembar
dengan peruntukan :
1. Lembar
ke 1 untuk Wajib Pajak
2. Lembar
ke 2 untuk KPP melalui KPKN
3. Lembar
ke 3 untuk KPP melalui Wajib Pajak
4. Lembar
ke 4 untuk bank persepsi
3. Sanksi
Jika pembayaran pajak dilakukan
setelah melampaui jatuh temponya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan maksimum 24 bulan.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
1. Pengertian
SPT
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT
terdiri dari :
a. Surat
Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b. Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak.
2. Fungsi
SPT
a. Bagi
Wajib Pajak PPh adalah untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan
jumlah pajak yang sebenarnya
b. Mempertanggungjawabkan
perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang
c. Bagi
pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3. Pelaporan
SPT
a.
Tempat Pemasukan SPT (Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
Surat Pemberitahuan disampaikan ke
Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
b.
Batas waktu Penyampaian SPT
(Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
SPT
Masa
- PPh
Pasal 21, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 21, disampaikan Paling lambat
tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
- PPh
Pasal 22, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan Paling lambat 7 hari setelah
penyetoran.
- PPh
Pasal 22 Bendaharawan, yang menyampaikan bendaharawan, disampaikan paling
lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak.
- PPh
Pasal 23/26, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 23/26, disampaikan paling
lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
- PPN
dan PPnBM, yang menyampaikan Pengusaha Kena Pajak, disampaikan paling lambat
akhir masa pajak berikutnya.
- PPN
dan PPnBM Bea Cukai, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan paling lambat 7
hari setelah penyetoran.
SPT
Tahunan
- SPT
Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), yang menyampaikan Wajib Pajak, disampaikan
paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya atau 4 bulan setelah akhir
tahun pajak.
- SPT Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770),
yang menyampaikan Wajib Pajak, disampaikan paling lambat 31 Maret tahun
berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- SPT
Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$), yang menyampaikan Wajib Pajak
yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika
Serikat, disampaikan paling lambat 30 Arpil tahun berikutnya atau 4 bulan
setelah akhir tahun pajak.
c.
Sanksi Berkenaan dengan SPT
Denda
administrasi (Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007), dalam hal:
- SPT
Tahunan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp.1.000.000 per SPT Tahunan
Badan dan Rp.100.000,- per SPT Tahunan Orang Pribadi.
- SPT
Masa tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 100.000 per SPT Masa PPh dan Rp
500.000 per SPT Masa PPN.
Bunga ( Pasal
8 dan Pasal UU Nomor 28 Tahun 2007 ), dalam hal :
- Pajak
yang terhutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak
sementara saat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Atas selisihnya dikenakan
sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
- Dilakukan
pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang
bayar. Atas kekurangan bayar Pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2%
sebulan.
Kenaikan
(Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
dalam hal SPT tidak disampaikan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat tegoran sanksinya berupa
kenaikan
- sebesar
50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi)
- sebesar
100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan)
- sebesar
100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar
Sanksi
Pidana :
- Karena
kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak
benar, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda
setinggi-tingginya sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhutang. (Pasal 38 UU
Nomor 28 TAHUN 2007)
- Karena
sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan atau denda
setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 39 UU Nomor 28 TAHUN 2007 )
JATUH
TEMPO PENYETORAN DAN PELAPORAN
(Peraturan Menteri Keuangan no. 80/PMK.03/2010, Pasal 9 ayat 2 UU KUP)
No
|
Jenis
Pajak
|
Penyetoran
|
Pelaporan
|
1.
|
PPh Pasal 4 ayat (2)
yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya
|
Tanggal 20 bulan
berikutnya
|
2.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu
Masa Pajak
|
akhir bulan berikutnya dan sebelum dilaporkan
|
akhir bulan berikutnya
|
3.
|
PPh Pasal 21 yang
dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
|
Tanggal 20 bulan
berikutnya
|
4.
|
PPh Pasal 23 dan PPh
Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
|
Tanggal 20 bulan
berikutnya
|
5.
|
PPh Pasal 25
|
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
|
|
6.
|
SPT Tahunan PPh Badan
|
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
disampaikan
|
30 April tahun berikutnya
|
7.
|
SPT Tahunan PPh Orang pribadi
|
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
disampaikan
|
31 Maret tahun berikutnya
|
Sumber Materi:
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar