Pajak secara Umum

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1.    Pajak Pusat (Pajak Negara)
Pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat/negara sehingga hasilnya masuk ke kas negara.
2.    Pajak Daerah
Pajak ini dipungut oleh Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) sehingga hasilnya masuk ke kas daerah.

1.    Self Assessment System
Adalah wajib pajak secara aktif menghitung, menyetor da melaporkan sendiri pajak terutangnya kepada fiskus sedangkan fiskus hanya mengawasi.
2.    Official Assessment System
Fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang wajib pajak.
3.    Witholding System
pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut.

Sumber:
Dra. Yuli Orniati, MM, Ak, CA
Dosen STIE Wahidiyah Kediri