TOPIK
1. Pengertian Pajak Penghasilan
2. Subjek Pajak
3. Wajib Pajak
4. Objek Pajak
5. Pemungut/ Pemotong Pajak
6. Pelunasan Pajak Penghasilan
Pengertian Pajak
Penghasilan
Pajak
Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak
Subjek Pajak
- Orang Pribadi – Dimulai sejak orang
pribadi tersebut dilahirkan, diakhiri ketika orang pribadi tersebut meninggal
dunia.
- Badan – Dimulai sejak didirikan dan
diakhiri ketika badan usaha tersebut dibubarkan atau dilikuidasi
- Warisan yang belum terbagi – Dimulai
sejak warisan tersebut ada hingga pada akhirnya warisan tersebut dibagikan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) – Dimulai sejak
beroperasi di Indonesia dan diakhiri sejak ia memindahkan lokasi usahanya ke
Negara lain atau dilikuidasi.
Wajib Pajak Penghasilan
- Untuk orang pribadi akan menjadi
subyek pajak sejak ia dilahirkan dan berakhir saat di meninggal dunia atau
meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya. Orang pribadi akan menjadi wajib
pajak sejak penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
sesuai dengan pasal 7 Undang Undang PPh.
- Untuk Badan, Warisan yang belum
terbagi dan Bentuk usaha tetap, subyek pajak adalah juga merupakan wajib
pajak.Dimulai saat Didirikan dan berakhir saat di likuidasi atau direlokasi
keluar dari Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
Merupakan
penghasilan, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak,
yang berasal baik dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia dan dapat
dipakai untuk konsumsi atau dipakai untuk menambah kekayaan dengan nama dan
dalam bentuk apapun.
Penghasilan
berdasarkan sumber perolehannya dapat digolongkan menjadi 4 kelompok besar,
yaitu :
1. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan
yang dilakukan, berupa gaji, honor, upah dan lain sebagainya.
2. Penghasilan yang diperoleh dari
usaha,merupakan laba bersih sebelum pajak yang dihasilkan oleh satu usaha
tertentu.
3. Penghasilan yang diperoleh dari
investasi dan barang modal, merupakan penghasilan dari barang modal yang kita
miliki ataupun dari investasi yang kita lakukan. Contoh: Bunga, Dividen,
Pendapatan Sewa, Royalti
4. Penghasilan dari sumber
lainnya,merupakan penghasilan yang berasal dari sumber lainnya selain ketiga
sumber diatas. Contoh : Hadiah, Pembebasan hutang, Keuntungan akibat selisih
penjualan aset tetap.
Pen:
Pemungut/ Pemotong Pajak
Adalah
pihak-pihak atau badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah (kantor pajak) untuk
melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Badan
usaha yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan
mempunyai dua kewajiban, yaitu :
1. Kewajiban Formal
- Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
dan memperoleh NPWP
- Melakukan pembukuan bukan pencatatan
- Melakukan pemotongan dan pemungutan
pajak penghasilan
- Melakukan setoran ke kas negara atas
pajak yang sdipotong atau dipungut
- Melaporkan kepada kantor pelayanan
pajak atas pajak-pajak yang telah disetor
2. Kewajiban Materiil
- Melakukan perhitungan atas pajak yang
harus dipotong/ dipungut antara lain : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal
23, PPh Pasal 4(2)
Pelunasan Pajak Penghasilan
1. Pelunasan pada akhir tahun
- Pelunasan PPh kurang bayar (PPh Pasal
29) setelah dilakukan perhitungan akhir tahun dan telah diperhitungkan semua
uang muka pajak yang telah dipotong dan disetor selama tahun bersangkutan.
2. Pelunasan pada tahun berjalan
- Pelunasan dilakukan pada tahun
berjalan dengan cara :
o Pemotongan atau pemungutan oleh pihak
lain, contoh : PPh Ps. 21, PPh Ps. 22, PPh Ps. 23, PPh Ps. 4(2), PPh Ps. 24
o Pajak terutang disetor sendiri oleh
wajib pajak, contoh : PPh Ps. 25
- Pelunasan ini dilakukan setiap bulan
atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan merupakan angsuran
pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun yang
bersangkutan, kecuali untuk Pajak yang bersifat final.
Sumber Materi:
Drs. A. Ghonie Abubakar Registered Public Accountant
Sumber Materi:
Drs. A. Ghonie Abubakar Registered Public Accountant
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar