Ketentuan Umum Pajak


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
TOPIK
1.         Dasar Hukum
2.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.         Surat Setoran Pajak (SSP)
4.         Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
5.         Jatuh Tempo Penyetoran & Pelaporan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.         Pengertian NPWP
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak; sebagai sarana dalam administrasi perpajakan; yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 Digit, misalnya ;  01.123.456.7.890.000
2.         Fungsi NPWP
a.         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
b.         Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
c.         Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam surat setoran pajak (SSP)
d.         Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal:
          Dokumen Import (PPUD/PIUD)
          Dokumen Eksport (PEB)
          Dan lain-lain.
3.         Tempat Pendaftaran NPWP
a.         Di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan.
b.         Tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada 2 atau lebih Wilayah kerja Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP)
1.         Pengertian SSP
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulr atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 
2.         Peruntukan SSP
Formulir SSP terdiri dari 4 lembar dengan peruntukan :
1.         Lembar ke 1 untuk Wajib Pajak
2.         Lembar ke 2 untuk KPP melalui KPKN
3.         Lembar ke 3 untuk KPP melalui Wajib Pajak
4.         Lembar ke 4 untuk bank persepsi
3.         Sanksi
Jika pembayaran pajak dilakukan setelah melampaui jatuh temponya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan maksimum 24 bulan.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
1.         Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri dari :
a.         Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.         Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
2.         Fungsi SPT
a.         Bagi Wajib Pajak PPh adalah untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya
b.         Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang
c.         Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3.         Pelaporan SPT
a.         Tempat Pemasukan SPT   (Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
Surat Pemberitahuan disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
b.         Batas waktu Penyampaian SPT (Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
          SPT Masa
-           PPh Pasal 21, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 21, disampaikan Paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-           PPh Pasal 22, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan Paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
-           PPh Pasal 22 Bendaharawan, yang menyampaikan bendaharawan, disampaikan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak.
-           PPh Pasal 23/26, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 23/26, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-           PPN dan PPnBM, yang menyampaikan Pengusaha Kena Pajak, disampaikan paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
-           PPN dan PPnBM Bea Cukai, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
          SPT Tahunan
-           SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), yang menyampaikan Wajib Pajak, disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
-           SPT  Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770), yang menyampaikan Wajib Pajak, disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
-           SPT Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$), yang menyampaikan Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat, disampaikan paling lambat 30 Arpil tahun berikutnya atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.         Sanksi Berkenaan dengan SPT
          Denda administrasi (Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007), dalam hal:
-           SPT Tahunan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp.1.000.000 per SPT Tahunan Badan dan Rp.100.000,- per SPT Tahunan Orang Pribadi.
-           SPT Masa tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 100.000 per SPT Masa PPh dan Rp 500.000 per SPT Masa PPN.
          Bunga  ( Pasal  8 dan Pasal UU Nomor 28 Tahun 2007 ), dalam hal :
-           Pajak yang terhutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak sementara saat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Atas selisihnya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
-           Dilakukan pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang bayar. Atas kekurangan bayar Pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2% sebulan.
          Kenaikan (Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat tegoran sanksinya berupa kenaikan
-           sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi)
-           sebesar 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan)
-           sebesar 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar
          Sanksi Pidana :
-           Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhutang. (Pasal 38 UU Nomor 28 TAHUN 2007)
-           Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang.  ( Pasal 39 UU Nomor 28 TAHUN 2007 )

JATUH TEMPO PENYETORAN DAN PELAPORAN
(Peraturan Menteri Keuangan no. 80/PMK.03/2010, Pasal 9 ayat 2 UU KUP)
No
Jenis Pajak
Penyetoran
Pelaporan
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
2.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya dan sebelum dilaporkan
akhir bulan berikutnya
3.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
4.
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
5.
PPh Pasal 25
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

6.
SPT Tahunan PPh Badan
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
30 April tahun berikutnya
7.
SPT Tahunan PPh Orang pribadi
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
31 Maret tahun berikutnya

Sumber Materi:




Dra. Yuli Orniati, MM, Ak., CA- Registered Public Accountant- Dosen Universitas Wahidiyah
Drs. A. Ghonie Abubakar Registered Public Accountant




100 Tokoh Paling Berpengaruh 51 `Umar Ibn Al-Khattab

51 `UMAR IBN AL-KHATTAB ± 586-644
Sebuah mesjid di Kairo diberi nama "Mesjid Umar ibn al-Khattab"

`Umar Ibn al-Khattab adalah khalifah kedua, dan mungkin terbesar dari semua khalifah Islam. Dia sejaman namun lebih berusia muda ketimbang Nabi Muhammad. Dan seperti juga Muhammad, dia kelahiran Mekkah. Tahun kelahirannya tidak diketahui, tetapi menurut taksiran tahun-586.

Asal-muasalnya `Umar Ibn al-Khattab merupakan musuh yang paling ganas dan beringas, menentang Muhammad dan Agama Islam habis-habisan. Tetapi, mendadak dia memeluk agama baru itu dan berbalik menjadi pendukung gigih. (Ini ada persamaannya yang menarik dengan ihwal St. Paul terhadap Kristen). `Umar Ibn al-Khattab selanjutnya menjadi penasihat terdekat Nabi Muhammad dan begitulah dilakukannya sepanjang umur Muhammad.

Tahun 632 Muhammad wafat, tanpa menunjuk penggantinya. Umar dengan cepat mendukung Abu Bakr sebagai pengganti, seorang kawan dekat Nabi dan juga mertua beliau. Langkah ini mencegah ada kekuatan dan memungkinkan Abu Bakr secara umum diakui sebagai khalifah pertama, semacam "pengganti" Nabi Muhammad. Abu Bakar merupakan pemimpin yang berhasil tetapi beliau wafat sesudah jadi khalifah hanya selama dua tahun. Tetapi, Abu Bakr menunjuk `Umar jadi khalifah tahun 634 dan memegang kekuasaan hingga tahun 644 tatkala dia terbunuh di Madinah oleh perbuatan seorang budak Persia. Di atas tempat tidur menjelang wafatnya, `Umar menunjuk sebuah panita terdiri dari enam orang untuk memilih penggantinya. Dengan demikian lagi-lagi kesempatan adu kekuatan untuk kekuasaan terjauh. Panitia enam orang itu menunjuk `Uthman selaku khalifah ke-3 yang memerintah tahun 644-656.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun `Umar itulah penaklukan-penaklukan penting dilakukan orang Arab. Tak lama sesudah `Umar pegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Arab menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan Arab berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan Arab telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639, pasukan Arab menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Arab terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum `Umar naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Arab terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637, terjadi di masa kekhalifahan `Umar. Menjelang tahun 641, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Arab. Dan bukan cuma itu: pasukan Arab bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642) mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya `Umar di tahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala `Umar wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.

Sama pentingnya dengan makna penaklukan-penaklukan yang dilakukan `Umar adalah kepermanenan dan kemantapan pemerintahannya. Iran, kendati penduduknya masuk Islam, berbarengan dengan itu mereka memperoleh kemerdekaannya dari pemerintahan Arab. Tetapi Suriah, Irak dan Mesir tidak pernah peroleh hal serupa. Negeri-negeri itu seluruhnya di-Arabkan hingga saat kini.

`Umar sudah barangtentu punya rencana apa yang harus dilakukannya terhadap daerah-daerah yang sudah ditaklukkan oleh pasukan Arab. Dia memutuskan, orang Arab punya hak-hak istimewa dalam segi militer di daerah-daerah taklukan, mereka harus berdiam di kota-kota tertentu yang ditentukan untuk itu, terpisah dari penduduk setempat. Penduduk setempat harus bayar pajak kepada penakluk Muslimin (umumnya Arab), tetapi mereka dibiarkan hidup dengan aman dan tenteram. Khususnya, mereka tidak dipaksa memeluk Agama Islam. Dari hal itu sudahlah jelas bahwa penaklukan Arab lebih bersifat perang penaklukan nasionalis daripada suatu perang suci meskipun aspek agama bukannya tidak memainkan peranan.

Keberhasilan `Umar betul-betul mengesankan. Sesudah Nabi Muhammad, dia merupakan tokoh utama dalam hal penyerbuan oleh Islam. Tanpa penaklukan-penaklukannya yang secepat kilat, diragukan apakah Islam bisa tersebar luas sebagaimana dapat disaksikan sekarang ini. Lebih-lebih, kebanyakan daerah yang ditaklukkan dibawah pemerintahannya tetap menjadi Arab hingga kini. Jelas, tentu saja, Muhammadlah penggerak utamanya jika dia harus menerima penghargaan terhadap perkembangan ini. Tetapi, akan merupakan kekeliruan berat apabila kita mengecilkan saham peranan `Umar. Penaklukan-penaklukan yang dilakukannya bukanlah akibat otomatis dari inspirasi yang diberikan Muhammad. Perluasan mungkin saja bisa terjadi, tetapi tidaklah akan sampai sebesar itu kalau saja tanpa kepemimpinan `Umar yang brilian.

Memang akan merupakan kejutan --buat orang Barat yang tidak begitu mengenal `Umar-- membaca penempatan orang ini lebih tinggi dari pada orang-orang kenamaan seperti Charlemagne atau Julius Caesar dalam urutan daftar buku ini. Soalnya, penaklukan oleh bangsa Arab di bawah pimpinan `Umar lebih luas daerahnya dan lebih tahan lama dan lebih bermakna ketimbang apa yang diperbuat oleh Charlemagne maupun Julius Caesar.

--------------------------------------------------------------------------------
Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah
Michael H. Hart, 1978
Terjemahan H. Mahbub Djunaidi, 1982
PT. Dunia Pustaka Jaya
Jln. Kramat II, No. 31A
Jakarta Pusat