Pajak Penghasilan Usaha-PPh



TOPIK
1.         Pengertian Pajak Penghasilan
2.         Subjek Pajak
3.         Wajib Pajak
4.         Objek Pajak
5.         Pemungut/ Pemotong Pajak              
6.         Pelunasan Pajak Penghasilan
Pengertian  Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak
Subjek Pajak
-           Orang Pribadi – Dimulai sejak orang pribadi tersebut dilahirkan, diakhiri ketika orang pribadi tersebut meninggal dunia.
-           Badan – Dimulai sejak didirikan dan diakhiri ketika badan usaha tersebut dibubarkan atau dilikuidasi
-           Warisan yang belum terbagi – Dimulai sejak warisan tersebut ada hingga pada akhirnya warisan tersebut dibagikan
-           Bentuk Usaha Tetap (BUT) – Dimulai sejak beroperasi di Indonesia dan diakhiri sejak ia memindahkan lokasi usahanya ke Negara lain atau dilikuidasi.
Wajib Pajak Penghasilan
-           Untuk orang pribadi akan menjadi subyek pajak sejak ia dilahirkan dan berakhir saat di meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya. Orang pribadi akan menjadi wajib pajak sejak penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan pasal 7 Undang Undang PPh.
-           Untuk Badan, Warisan yang belum terbagi dan Bentuk usaha tetap, subyek pajak adalah juga merupakan wajib pajak.Dimulai saat Didirikan dan berakhir saat di likuidasi atau direlokasi keluar dari Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
Merupakan penghasilan, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, yang berasal baik dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia dan dapat dipakai untuk konsumsi atau dipakai untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan berdasarkan sumber perolehannya dapat digolongkan menjadi 4 kelompok besar, yaitu :
1.         Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan, berupa gaji, honor, upah dan lain sebagainya.
2.         Penghasilan yang diperoleh dari usaha,merupakan laba bersih sebelum pajak yang dihasilkan oleh satu usaha tertentu.
3.         Penghasilan yang diperoleh dari investasi dan barang modal, merupakan penghasilan dari barang modal yang kita miliki ataupun dari investasi yang kita lakukan. Contoh: Bunga, Dividen, Pendapatan Sewa, Royalti
4.         Penghasilan dari sumber lainnya,merupakan penghasilan yang berasal dari sumber lainnya selain ketiga sumber diatas. Contoh : Hadiah, Pembebasan hutang, Keuntungan akibat selisih penjualan aset tetap.
 Pen:
Pemungut/ Pemotong Pajak
Adalah pihak-pihak atau badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah (kantor pajak) untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Badan usaha yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan mempunyai dua kewajiban, yaitu :
1.         Kewajiban Formal
-           Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP
-           Melakukan pembukuan bukan pencatatan
-           Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan
-           Melakukan setoran ke kas negara atas pajak yang sdipotong atau dipungut
-           Melaporkan kepada kantor pelayanan pajak atas pajak-pajak yang telah disetor
2.         Kewajiban Materiil
-           Melakukan perhitungan atas pajak yang harus dipotong/ dipungut antara lain : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2)
Pelunasan Pajak Penghasilan
1.         Pelunasan pada akhir tahun
-           Pelunasan PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) setelah dilakukan perhitungan akhir tahun dan telah diperhitungkan semua uang muka pajak yang telah dipotong dan disetor selama tahun bersangkutan.
2.         Pelunasan pada tahun berjalan
-           Pelunasan dilakukan pada tahun berjalan dengan cara :
o          Pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, contoh : PPh Ps. 21, PPh Ps. 22, PPh Ps. 23, PPh Ps. 4(2), PPh Ps. 24
o          Pajak terutang disetor sendiri oleh wajib pajak, contoh : PPh Ps. 25
-           Pelunasan ini dilakukan setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun yang bersangkutan, kecuali untuk Pajak yang bersifat final.

Sumber Materi:


Dra. Yuli Orniati, MM, Ak., CA- Registered Public Accountant- Dosen Universitas Wahidiyah
Drs. A. Ghonie Abubakar Registered Public Accountant