Ketentuan Umum Pajak


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
TOPIK
1.         Dasar Hukum
2.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.         Surat Setoran Pajak (SSP)
4.         Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
5.         Jatuh Tempo Penyetoran & Pelaporan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.         Pengertian NPWP
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak; sebagai sarana dalam administrasi perpajakan; yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 Digit, misalnya ;  01.123.456.7.890.000
2.         Fungsi NPWP
a.         Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
b.         Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
c.         Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam surat setoran pajak (SSP)
d.         Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal:
          Dokumen Import (PPUD/PIUD)
          Dokumen Eksport (PEB)
          Dan lain-lain.
3.         Tempat Pendaftaran NPWP
a.         Di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan.
b.         Tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada 2 atau lebih Wilayah kerja Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP)
1.         Pengertian SSP
Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulr atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 
2.         Peruntukan SSP
Formulir SSP terdiri dari 4 lembar dengan peruntukan :
1.         Lembar ke 1 untuk Wajib Pajak
2.         Lembar ke 2 untuk KPP melalui KPKN
3.         Lembar ke 3 untuk KPP melalui Wajib Pajak
4.         Lembar ke 4 untuk bank persepsi
3.         Sanksi
Jika pembayaran pajak dilakukan setelah melampaui jatuh temponya, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan maksimum 24 bulan.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
1.         Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri dari :
a.         Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.         Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
2.         Fungsi SPT
a.         Bagi Wajib Pajak PPh adalah untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya
b.         Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang
c.         Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3.         Pelaporan SPT
a.         Tempat Pemasukan SPT   (Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
Surat Pemberitahuan disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
b.         Batas waktu Penyampaian SPT (Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
          SPT Masa
-           PPh Pasal 21, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 21, disampaikan Paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-           PPh Pasal 22, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan Paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
-           PPh Pasal 22 Bendaharawan, yang menyampaikan bendaharawan, disampaikan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak.
-           PPh Pasal 23/26, yang menyampaikan Pemotong PPh Pasal 23/26, disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
-           PPN dan PPnBM, yang menyampaikan Pengusaha Kena Pajak, disampaikan paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
-           PPN dan PPnBM Bea Cukai, yang menyampaikan Bea Cukai, disampaikan paling lambat 7 hari setelah penyetoran.
          SPT Tahunan
-           SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), yang menyampaikan Wajib Pajak, disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
-           SPT  Tahunan PPh Perseorangan (Formulir 1770), yang menyampaikan Wajib Pajak, disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
-           SPT Tahunan PPh Badan dengan US $ (Formulir 1771/$), yang menyampaikan Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat, disampaikan paling lambat 30 Arpil tahun berikutnya atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
c.         Sanksi Berkenaan dengan SPT
          Denda administrasi (Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007), dalam hal:
-           SPT Tahunan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp.1.000.000 per SPT Tahunan Badan dan Rp.100.000,- per SPT Tahunan Orang Pribadi.
-           SPT Masa tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp 100.000 per SPT Masa PPh dan Rp 500.000 per SPT Masa PPN.
          Bunga  ( Pasal  8 dan Pasal UU Nomor 28 Tahun 2007 ), dalam hal :
-           Pajak yang terhutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak sementara saat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Atas selisihnya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
-           Dilakukan pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang bayar. Atas kekurangan bayar Pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2% sebulan.
          Kenaikan (Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2007)
dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat tegoran sanksinya berupa kenaikan
-           sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi)
-           sebesar 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan)
-           sebesar 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar
          Sanksi Pidana :
-           Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhutang. (Pasal 38 UU Nomor 28 TAHUN 2007)
-           Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang.  ( Pasal 39 UU Nomor 28 TAHUN 2007 )

JATUH TEMPO PENYETORAN DAN PELAPORAN
(Peraturan Menteri Keuangan no. 80/PMK.03/2010, Pasal 9 ayat 2 UU KUP)
No
Jenis Pajak
Penyetoran
Pelaporan
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
2.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya dan sebelum dilaporkan
akhir bulan berikutnya
3.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
4.
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
5.
PPh Pasal 25
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

6.
SPT Tahunan PPh Badan
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
30 April tahun berikutnya
7.
SPT Tahunan PPh Orang pribadi
harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
31 Maret tahun berikutnya

Sumber Materi:




Dra. Yuli Orniati, MM, Ak., CA- Registered Public Accountant- Dosen Universitas Wahidiyah
Drs. A. Ghonie Abubakar Registered Public Accountant